Bank Garansi adalah Jaminan pembayaran yang diberikan
kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak
yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji / wanprestasi.
Manfaat
dari Bank Garansi:
·
Sebagai
sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
·
Penerima
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan
kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari
bank.
Dasar
Hukum Bank Garansi :
Perjanjian
penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d
1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak
istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu
pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Ø Pasal 1831 KUH Perdata: Si
penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si
berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita
dan dijual untuk melunasi utangnya
Ø Pasal 1832 KUH Perdata : Si
penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu
disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan
dari kedua pasal adalah :
1. Jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata :
Apabila
timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita
dan dijual terlebih dahulu.
2. Jika Bank menggunakan pasal 1832 KUH
Perdata :
Bank
wajib membayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbul cidera
janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
PIHAK-2
YANG TERLIBAT DALAM BANK GARANSI
1.
Pemohon
/ Applicant :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank
agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya atau Pihak yang
dijamin.
2.
Pihak
Penjamin (Bank) :
Lembaga keuangan yang diijinkan untuk
menerbitkan Bank Garansi atau Pemberi Jaminan.
3.
Pihak
Beneficiary / Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan / pihak yang menerima
klaim atas Bank Garansi atau Penerima Jaminan.
Jenis-jenis
Bank Garansi Berdasarkan Bentuknya :
Ø Penerima atau
penerbit jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan stanby loan maupun dalam rangka pelaksaan proyek seperti bid bonds, performance bonds and advance
payment bonds
Ø Akseptasi atau
edosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk
penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep)
Jenis-jenis Bank Garansi Berdasarkan Kegunaannya
1. Customs
Bonds :
Bank
Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga
pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada
Bea Cukai / Lembaga Pemerintah Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan
barang yang diimpor itu akan diekspor kembali.
2. Bid
Bond :
Bank
Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk
mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender,
tetapi perusahaan tersebut membatalkan diri secara sepihak.
3. Performance
Bond :
Bank
Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek, contoh : Kontraktor yg
membangun suatu gedung, perlu memberikan Performance Bond kepada pemilik tanah bahwa
kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila
kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan Bank Garansi itu ke
Bank penerbit Bank Garansi.
4. Advance
Payment Bond :
Bank
Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari
pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik
memberikan Uang Muka / Down Payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga
khawatir bila kontraktor telah menerima Uang Muka / Down Payment kemudian
ingkar janji. Karena kekhawatiran
itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka
dibayarkan ke kontraktor.
5. Retention / Maintenance Bond :
Untuk
menjamin adanya perbaikan-2 / perawatan-2 tertentu terhadap bangunan gedung
setelah kontraktor menyelesaikan pembangunannya.
Ilustrasi :
Tanggal 1
Agustus 2009 Bank Ayu menerbitkan bank garansi atas permintaan PT. Surabaya
yang ditujukan kepada PT Bandung. Nilai bank garansi sebesar Rp. 300.000.000
dengan setoran jaminan deterima 70% yaitu berupa cek Bank Citra Rp. 150.000.000,
Cek Bank Ayu yang ditarik oleh sdr Bintang Rp. 20.000.000 dan sisanya tunai, Komisi
penerbitan Bank Garansi Rp. 1.000.000 tunai. Bank Garansi ini akan berlaku 4
Bulan sejak tanggal penerbitan.
Jurnalnya :
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
Kliring 1
|
Dr.
RAR Warkat klg diterima
|
150.000.000
|
|
Kliring 2
|
Cr. RAR Warkat klg diterima
|
150.000.000
|
|
Setoran efektif
|
Dr.
Kas
Dr.
Giro BI
Dr.
Giro sdr Bintang
Cr. Setoran jaminan Bank Garansi
Cr. Komisi penerbit Bank Garansi
|
41.000.000
150.000.000
20.000.000
|
210.000.000
1.000.000
|
Pencatatan Administrasi
|
Cr. RAR Bank Garansi yang diterbitkan
dan belum jatuh tempo
|
300.000.000
|
AKUNTANSI BANK GARANSI
Ø Jangka waktu bank garansi adalah 1 Agustis
2009 sampai dengan 31 Desember 2009, Dengan demikian pendapatan yang berasal
dari komisi penerbitan bank garansi yang diterima tanggal 1 Agustus 2009harus
dialokasikan setiap akhir bulan selama periode bank garansi.
Jurnalnya
:
Tanggal
|
Rekeneing
|
Debet
|
Kredit
|
30 September 2009
|
Dr.
Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
|
250.000
|
250.000
|
31 Oktober 2009
|
Dr.
Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
|
250.000
|
250.000
|
30 November 2009
|
Dr.
Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
|
250.000
|
250.000
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
|
250.000
|
250.000
|
Pada saat
Jatuh Tempo 31 Desember 2009, Kalau sampai dengan jatuh tempo tidak terjadi wanprestasi
maka setoran jaminan langsung di kreditkan ke rekening nasabah PT. Surabaya dan bersama dengan pengkreditan ini,
maka rekening administrasi juga harus dinihilkan sebab urusan bank garansi
dianggap selesai.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
31 Desember 2009
|
Dr.
RAR Bank Garansi
|
300.000.000
|
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Setoran jaminan BG
Cr. Giro PT Surabaya
|
210.000.000
|
Ada
kalanya saat jatuh tempo, casaba belum menghubungi bank, oleh karena itu bank
akan membukukan rekening administrative saja yaitu mendebet BG yang diterbitkan
dan belum jatuh tempo. Langkah selanjutnya adalah pemunculan rekening baru
yaitu bank garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo di posisi kredit.
Perhatikan jurnal ini adalah ayat tunggal bukan double entry.
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
|
300.000.000
|
|
31 Desember 2009
|
Cr.
Bank Garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo
|
300.000.000
|
Pada
pencairan oleh nasabah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
|
300.000.000
|
|
31 Desember 2009
|
Dr.
setoran jaminan BG
Cr. Giro PT Surabaya
|
210.000.000
|
210.000.000
|
Wan
prestasi :mewajibkan setoran jaminan BG yang dilakukan oleh PT Surabaya harus
dilimpahkan ke PT. Bandung nasabah Bank Ayu Bandung. Sedangkan kekurangannya
harus diselesaikan oleh PT. Bandung kalau kekurangannya ditutup dengan beban
fironya dan tunainya Rp. 40.000.000, maka pencatatan di Bank Ayu Surabaya
adalah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
|
300.000.000
|
|
31 Desember 2009
|
Dr.
Setoran jaminan BG
Dr.
Giro
Dr.
Kas
Cr. RAK Cabang Bandung
|
210.000.000
50.000.000
40.000.000
|
300.000.000
|
Nah
sekarang pertanyaannya mengapa sih Bank berani mengambil resiko ini ?
Yang pertama, Karena adanya
Jaminan Lawan (Counter Guarantee)
dari pemohon yang nilainya sama dengan nilai Bank Garansi yang diterbitkan
Bank. Yang kedua, Counter Guarantee
ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau
harta kekayaan (Asset) milik terjamin yang di perbankan disebut Collateral. Yang ketiga, Collateral ini akan di blokir oleh bank
atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan
belum jatuh tempo. Dan terakhir, Penilaian Bank terhadap pemohon lebih
tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah
bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga
bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya
masih diragukan. Intinya pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank
terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar