Halaman

BANK GARANSI

Bank Garansi adalah Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji / wanprestasi.

Manfaat dari Bank Garansi:
·         Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
·         Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Dasar Hukum Bank Garansi :
Perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Ø  Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya
Ø  Pasal 1832 KUH Perdata : Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal adalah :
1.     Jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata :
Apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu.
2.    Jika Bank menggunakan pasal 1832 KUH Perdata :
Bank wajib membayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

PIHAK-2 YANG TERLIBAT DALAM BANK GARANSI
1.     Pemohon / Applicant :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya atau Pihak yang dijamin.
2.    Pihak Penjamin (Bank) :
Lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi atau Pemberi Jaminan.
3.    Pihak Beneficiary / Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan / pihak yang menerima klaim atas Bank Garansi atau Penerima Jaminan.


Jenis-jenis Bank Garansi Berdasarkan Bentuknya :
Ø  Penerima atau penerbit jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan stanby loan maupun dalam rangka pelaksaan proyek seperti bid bonds, performance bonds and advance payment bonds
Ø  Akseptasi atau edosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep)

Jenis-jenis Bank Garansi Berdasarkan Kegunaannya
1.  Customs Bonds :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea Cukai / Lembaga Pemerintah Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang  diimpor itu akan diekspor kembali.
2.  Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut membatalkan diri secara sepihak. 
3.  Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek, contoh : Kontraktor yg membangun suatu gedung, perlu memberikan Performance Bond kepada pemilik tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan Bank Garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4.  Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik memberikan Uang Muka / Down Payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor telah menerima Uang Muka / Down Payment kemudian ingkar janji.          Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
5.  Retention / Maintenance Bond :
Untuk menjamin adanya perbaikan-2 / perawatan-2 tertentu terhadap bangunan gedung setelah kontraktor menyelesaikan pembangunannya.

Ilustrasi :
Tanggal 1 Agustus 2009 Bank Ayu menerbitkan bank garansi atas permintaan PT. Surabaya yang ditujukan kepada PT Bandung. Nilai bank garansi sebesar Rp. 300.000.000 dengan setoran jaminan deterima 70% yaitu berupa cek Bank Citra Rp. 150.000.000, Cek Bank Ayu yang ditarik oleh sdr Bintang Rp.  20.000.000 dan sisanya tunai, Komisi penerbitan Bank Garansi Rp. 1.000.000 tunai. Bank Garansi ini akan berlaku 4 Bulan sejak tanggal penerbitan.

Jurnalnya :
Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
Kliring 1
Dr. RAR Warkat klg diterima
150.000.000

Kliring 2
     Cr. RAR Warkat klg diterima

150.000.000
Setoran efektif
Dr. Kas
Dr. Giro BI
Dr. Giro sdr Bintang
     Cr. Setoran jaminan Bank Garansi
     Cr. Komisi penerbit Bank Garansi
 41.000.000
150.000.000
 20.000.000



210.000.000
  1.000.000
Pencatatan Administrasi
     Cr. RAR Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo

300.000.000


AKUNTANSI BANK GARANSI
Ø  Jangka waktu bank garansi adalah 1 Agustis 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, Dengan demikian pendapatan yang berasal dari komisi penerbitan bank garansi yang diterima tanggal 1 Agustus 2009harus dialokasikan setiap akhir bulan selama periode bank garansi.
Jurnalnya :
Tanggal
Rekeneing
Debet
Kredit
30 September 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
31 Oktober 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
30 November 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
31 Desember 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000

Pada saat Jatuh Tempo 31 Desember 2009, Kalau sampai dengan jatuh tempo tidak terjadi wanprestasi maka setoran jaminan langsung di kreditkan ke rekening nasabah PT.  Surabaya dan bersama dengan pengkreditan ini, maka rekening administrasi juga harus dinihilkan sebab urusan bank garansi dianggap selesai.

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. RAR Bank Garansi
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. Setoran jaminan BG
      Cr. Giro PT Surabaya


210.000.000

Ada kalanya saat jatuh tempo, casaba belum menghubungi bank, oleh karena itu bank akan membukukan rekening administrative saja yaitu mendebet BG yang diterbitkan dan belum jatuh tempo. Langkah selanjutnya adalah pemunculan rekening baru yaitu bank garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo di posisi kredit. Perhatikan jurnal ini adalah ayat tunggal bukan double entry.

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Cr. Bank Garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo

300.000.000

Pada pencairan oleh nasabah :

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. setoran jaminan BG
     Cr. Giro PT Surabaya
210.000.000

210.000.000

Wan prestasi :mewajibkan setoran jaminan BG yang dilakukan oleh PT Surabaya harus dilimpahkan ke PT. Bandung nasabah Bank Ayu Bandung. Sedangkan kekurangannya harus diselesaikan oleh PT. Bandung kalau kekurangannya ditutup dengan beban fironya dan tunainya Rp. 40.000.000, maka pencatatan di Bank Ayu Surabaya adalah :

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. Setoran jaminan BG
Dr. Giro
Dr. Kas
    Cr. RAK Cabang Bandung
210.000.000
  50.000.000
  40.000.000



300.000.000

Nah sekarang pertanyaannya mengapa sih Bank berani mengambil resiko ini ?
Yang pertama, Karena adanya Jaminan Lawan (Counter Guarantee) dari pemohon yang nilainya sama dengan nilai Bank Garansi yang diterbitkan Bank. Yang kedua, Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) milik terjamin yang di perbankan disebut Collateral. Yang ketiga, Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum jatuh tempo. Dan terakhir, Penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan. Intinya pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYAM RICA – RICA

  BAHAN : ·          ½ Sayap ayam potong jadi tiga per sayam atau dua ·          1 Tempe potong dadu jangan terlalu kecil juga janga...