Halaman

AUDIT REPORTING FOLLOW-UP


Auditing reporting
Laporan audit adalah media formal yang digunakan oleh auditor dalam mengkomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan tentang kesimpulan atas laporan keuangan yang di audit. Dalam menerbitkan laporan audit, auditor harus memenuhi empat standar pelaporan yang ditetapkan dalam standar auditing yang berlaku umum. Sedangkan Laporan hasil audit adalah salah satu tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. Dalam setiap tahap audit akan selalu terdapat dampak psikologis bagi auditor maupun auditee. Dampak psikologis dalam tahapan persiapan audit dan pelaksanaan audit dapat ditanggulangi pada waktu berlangsungnya audit. Tetapi dampak psikologis dari laporan hasil audit, penanggulangannya akan lebih sulit karena:
  1. Waktu audit sudah selesai
  2. Laporan merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis, formal, sehingga auditor tidak dapat mengetahui reaksi auditee secara langsung
  3. Laporan telah didistribusikan kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang terlibat.

Interim Reporting
Laporan sementara adalah laporan yang disiapkan dan dikeluarkan saat audit sedang berlangsung. Mereka biasanya digunakan untuk melaporkan kemajuan pada audit yang diperluas atau untuk memberitahukan hasil temuan yang diaudit yang perlu segera diperhatikan. mereka dapat ditulis atau lisan, meskipun laporan bentuk memo tertulis dapat menjadi bukti yang berguna untuk penyampaian suatu temuan. Keuntungan utama dari laporan sementara adalah pemberian umpan balik yang tepat waktu kepada pihak yang diaudit ditambah dengan kemungkinan tindakan segera yang lebih tinggi.

Closing Conferences  yaitu sebelum laporan audit akhir dikeluarkan, konferensi penutupan adalah sesuatu hal biasa memungkinkan peninjauan keseluruhan terhadap tujuan dan temuan audit dan merupakan kesempatan terakhir untuk menjernihkan kesalahpahaman atau kelalaian sebelum melaporkan penerbitan.

Laporan tertulis minimal harus dibuat pada akhir audit yang umumnya bersifat: akurat, objektif, bersih, ringkas, konstruktif, tepat waktu.

Clear writing techniques
Berguna untuk memberi informasi, membujuk, dan mempengaruhi, penulis laporan harus menggunakan teknik penulisan yang jelas untuk menyampaikan pesan seefektif mungkin. metode komunikasi normal, manusia, kami menggunakan gaya percakapan yang cenderung lebih dapat dipertahankan daripada metode komunikasi formal lainnya. Sayangnya, sifat manusia seperti apa adanya, setiap hari percakapan mengambil bentuk pernyataan, pertanyaan, dan jawaban.
Untuk menjadi persuasif, auditor harus, sambil memastikan bahwa poinnya sudah diketahui, menghindari pertentangan dari penerima laporan audit. perbaikan terjadi sebagai hasil dari rekomendasi yang diimplementasikan, dan rekomendasi tidak akan secara sukarela diimplementasikan rekomendasi, dan rekomendasi tidak akan dengan sukarela dilaksanakan jika orang yang bertanggung jawab bereaksi negatif terhadap laporan audit.

Preparing to write
Dari awal audit, auditor akan memiliki gambaran mental yang disetujui bahwa audiens yang antipaced diketahui dan selanjutnya semua pekerjaan audit harus dilakukan dengan mempertimbangkan laporan audit. Subjek diketahui dan ruang lingkup dan tujuan diketahui dan. meskipun hasil aktual audit tidak diketahui pada tahap ini, kemungkinan area yang akan dimasukkan dalam laporan harus jelas pada akhir survei pendahuluan.

Basic Audit Report
Isi sebagian besar laporan audit mengikuti pola yang sama dan mencakup:
-          Latar belakang, ruang lingkup, dan tujuan
-          Ringkasan temuan utama
-          Opini audit
-          Temuan dan rekomendasi terperinci
-          Ucapan terima kasih atas kinerja yang memuaskan
-          Detail teknis

Executive summary
Sebagian besar laporan audit mencakup ringkasan eksekutif yang mencakup masalah dan temuan paling penting dari sudut pandang bisnis secara keseluruhan. Ringkasan eksekutif memberikan perspektif awal untuk keseluruhan laporan dan berfokus pada risiko terhadap organisasi dan efek spesifik dari kelemahan kontrol. Mungkin semua yang dibaca dan, dalam banyak kasus di mana ringkasan tersebut pergi ke eksekutif senior, hanya itu yang harus dibaca.

Detailed findings
Temuan terperinci biasanya merupakan badan laporan. Aneh kedengarannya, sebuah penemuan bukanlah sesuatu yang ditemukan. Dan temuan audit terdiri dari empat bagian berbeda:
1.     Kondisi
Catat apa yang ditemukan oleh auditor
2.     Kriteria
Tunjukkan apa yang seharusnya terjadi dalam pertimbangan pengendalian.
3.     Penyebab
Menunjukkan apakah kondisi tersebut disebabkan oleh tidak adanya kontrol internal atau kegagalan satu dan, jika demikian, yang.
4.     Efek
Menunjukkan dampak pada bisnis penyebab kondisi tersebut

Polishing the report
Karena laporan audit merupakan cerminan dari profesionalisme dan kompetensi dari keseluruhan fungsi audit SI, laporan harus tampak seprofesional mungkin. Pemolesan laporan melibatkan tinjauan yang teliti sebelum diterbitkan. Ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar periksa untuk memastikan keterbacaan dan pemahaman laporan atau dengan menggunakan kelompok sebaya, yang biasanya melibatkan satu auditor dapat ditantang. Pada akhirnya laporan akan ditandatangani oleh auditor yang bertanggung jawab atau wakil yang ditunjuk. Salah satu keluhan audit utama adalah bahwa laporan membatasi masalah kritis terlambat dan mereka diharapkan kemudian mengimplementasikan rekomendasi dengan segera. Oleh karena itu penting bahwa auditor tidak membangun keterlambatan.

Distributing the report
Laporan audit biasanya didistribusikan ke berbagai tingkat manajerial. Laporan harus diarahkan pada tingkat otoritas pertama yang dapat mengambil tindakan yang sesuai. Daftar distribusi lengkap biasanya diketahui sejak awal dalam proses audit, namun, rantai komando audit dapat menyebabkan percabangan politik internal. Banyak, laporan audit SI dikirim ke penerima melalui email. Secara umum, metode pengiriman harus mempertimbangkan kerahasiaan informasi yang dilaporkan serta keterpencilan penerima. Kurir atau pengiriman tangan mungkin lebih disukai tetapi tidak praktis. Jika email digunakan, teknik enkripsi yang memadai harus diterapkan untuk memastikan kerahasiaan dan integritas pesan yang disampaikan.

Follow up reporting
Pelaporan tindak lanjut biasanya diarahkan kepada penerima laporan asli dan fokus utamanya adalah pada penyelesaian temuan audit, tidak harus pada implementasi rekomendasi audit spesifik. Mungkin saja, setelah audit dalam hal penentuan prioritas risiko atau ketersediaan sumber daya dan tindakan alternatif telah dilaksanakan yang mengarah ke pencapaian pencapaian tujuan kontrol yang sama.

Types of follow up action
Auditor biasanya akan meninjau tanggapan audit dan tindakan korektif, mengevaluasi kecukupan tanggapan tersebut dan tindakan korektif, dan melaporkan temuan tindak lanjut. Dalam banyak kasus tindak lanjut sepenuhnya dihilangkan. Untuk mengurangi waktu yang diperlukan untuk tindak lanjut, auditor harus berusaha untuk:
-          Menindaklanjuti sebanyak mungkin selama audit itu sendiri
-          Meninjau tanggapan tertulis sebelum ulasan
-          Tinjau hanya dokumentasi tindakan korektif untuk temuan yang kurang kritis
-          Jangan melakukan pekerjaan audit sama sekali pada item minor
-          Batasi tes tindak lanjut hanya untuk masalah yang dicatat
Tidak perlu bahwa tindak lanjut dilakukan oleh auditor atau tim audit yang asli. Dalam kasus risiko rendah yang sama, semua yang mungkin diperlukan adalah konfirmasi dari manajemen bahwa tindakan setuju telah diambil. Dalam kasus lain, komite audit itu sendiri dapat meminta jaminan dari manajemen bahwa tindakan yang disetujui telah dilaksanakan.


Sumber :
Buku Auditor's Guide to IT Auditing, Second Edition by Richard E. Cascarino
Buku Audit Sektor Publik Anis Rachma Utary & Muhammad Ikbal

SISTIM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA


DASAR HUKUM :
Peraturan Bank Indonesia no 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 dan berlaku mulai 30 April 2010.

KLIRING Adalah Pertukaran Data Keuangan Elektronik dan atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Pada prinsipnya DKE dengan Warkat adalah sama. DKE adalah fisik warkat yang diinputkan pada program SKN (Sistim Kliring Nasional) di komputer Bank peserta kliring yang hasilnya langsung on line dengan Bank Indonesia. Hasil dari inputan adalah berupa Daftar seluruh Warkat yang diinput tadi, sedangkan fisik warkat baru diserahkan ke Bank Indonesia pada siang hari. 

WARKAT KLIRING : Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau  untuk keuntungan rekening nasabah atau Bank itu sendiri melalui Kliring, seperti :
1.     Cek dan Bilyet Giro.
2. Nota Debet : warkat yang digunakan untuk menagih dana pada satu bank untuk keuntungan satu Bank lainnya.

PESERTA KLIRING :
Bank yang terdaftar pada Penyelenggara Kliring Nasional (Bank Indonesia) untuk mengikuti Kliring dibagi menjadi 2 yaitu:

Peserta Langsung : Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri, dengan syarat :
·        Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·         Kantor Cabang Pembantu (Capem) dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di Wilayah Kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya
Peserta Tidak Langsung : Yaitu Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan Bank yang sama, dengan syarat :
·    Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya yang berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.

JENIS KLIRING DIBAGI MENJADI 2 : Kliring debet dan Kliring Kredit

A.   KLIRING DEBET
·         Kliring penyerahan yaitu menyerahkan warkat Bank Lain (setelah sebelumnya warkat tersebut diinput di SKN untuk menjadi DKE).
·         Kliring pengembalian yaitu pemberitahuan penolakan oleh Bank Penerima apabila warkat tadi tidak dapat dibayar.
·         Nota Debet yaitu penagihan biaya antar Bank, misalnya : transfer dari Giro BI “Bank  A” ke Giro BI “Bank B” karena Bank B kekurangan likuiditas.


CONTOH PROSES KLIRING DEBET (atas perintah nasabah) :
Nasabah Bank A Surabaya menerima Bilyet Giro dari nasabah Bank D Surabaya senilai Rp. 3.000.000.
  



Dalam hal ini :
1.     Bank A sebagai Bank yang melakukan penagihan.
2.    Bank D sebagai Bank yang harus melakukan pembayaran.
3.  Mekanisme penyelesaian penagihan dan pembayaran tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia.
4.    Penyelesaian oleh Bank Indoensia dilakukan dengan cara melakukan pemindahbukuan dengan memotong Giro BI Bank D dan menambahkan pada Giro BI Bank A.

Pertanyaanya : Kapan sih Bank A bisa secara efektif menggunakan Dana hasil dari Kliring Debet tersebut ?
Nah ini mekanisme :
1.  Pemotongan saldo Giro Bank D dan penambahan saldo Giro Bank A oleh Bank Indoensia dilakukan pada hari yang sama saat menerima DKE dari A, jurnal :
            dr.   Giro Bank D
            cr.                   Giro Bank A
2.   Bila keesokan harinya terjadi penolakan atas sebagian dari DKE kemarin, maka Bank Indonesia pada saat menerima pemberitahuan penolakan dari Bank D akan menjurnal :
            dr.   Bank A
            cr.                   Giro Bank D 

Sekalipun Bank Indonesia menerima fisik warkat dari Bank Peserta Kliring dan rekap dari fisik warkat tersebut, namun jumlah dana yang akan diperhitungkan dalam menambah atau mengurang saldo Giro Bank Peserta Kliring adalah berdasarkan Data Keuangan Elektronik  (DKE) yang diterima Bank Indoensia.

Nah truss Bagaimana nih bila terjadi selisih nominal antara fisik dengan DKE ? maka caranya :
1.   Selisih Kurang (DKE < dari warkat) : Bank yang melakukan penyerahan warkat akan melakukan Kliring Debet (batch 2) kepada Bank Indonesia , mekanisme tetap melalui DKE tanpa diikuri penyerahan fisik.
2.    Selsisih Lebih (DKE > dari warkat) : Bank Peserta Kliring akan mengirim Nota Debet kepada Bank Indonesia memalui DKE tanpa ada penyerahan fisik warkat.


B.    KLIRING KREDIT :
·         Digunakan untuk transaksi transfer antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless) ke Bank Indonesia.
·         Aplikasi transfer yang dibuat Nasabah langsung diinput pada SKN untuk menjadi DKE.
·         Pada Kliring Kredit, tidak ada tolakan dari Bank Penerima Kliring Kedit.


PROSES KLIRING KREDIT (tanpa penyerahan fisik warkat)



Proses Penerimaan Kliring Kredit :
1.  DKE atas Kliring Kredit yang dikirim oleh Bank Peserta Kliring akan diterima oleh Bank Indonesia dikota yang sama dengan Bank pengirim.
2. Oleh Bank Indonesia setempat selanjutnya DKE tersebut diteruskan ke Bank Indonesia Pusat di Jakarta.
3.  Bank Indonesia Pusat akan mengirimkan DKE kepada Kantor Pusat Bank Peserta Kliring yang menjadi Bank tujuan dari Kliring Kredit tersebut.
4.    Kantor Pusat Bank Penerima Kliring Kredit akan menginput DKE tadi secara otomatis ke pada masing-masing Cabang tujuan (Bila Bank tersebut telah menggunakan sistem secara otomatis).
5.    Bila belum dilakukan secara otomatis, maka Kantor Pusat akan mengirim DKE tadi ke masing-masing Cabang tujuan melalui Email.

BANK GARANSI

Bank Garansi adalah Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji / wanprestasi.

Manfaat dari Bank Garansi:
·         Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
·         Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Dasar Hukum Bank Garansi :
Perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Ø  Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya
Ø  Pasal 1832 KUH Perdata : Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal adalah :
1.     Jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata :
Apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu.
2.    Jika Bank menggunakan pasal 1832 KUH Perdata :
Bank wajib membayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

PIHAK-2 YANG TERLIBAT DALAM BANK GARANSI
1.     Pemohon / Applicant :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya atau Pihak yang dijamin.
2.    Pihak Penjamin (Bank) :
Lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi atau Pemberi Jaminan.
3.    Pihak Beneficiary / Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan / pihak yang menerima klaim atas Bank Garansi atau Penerima Jaminan.


Jenis-jenis Bank Garansi Berdasarkan Bentuknya :
Ø  Penerima atau penerbit jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka pemberian kredit, risk sharing dan stanby loan maupun dalam rangka pelaksaan proyek seperti bid bonds, performance bonds and advance payment bonds
Ø  Akseptasi atau edosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi dalam bentuk penandatanganan kedua atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep)

Jenis-jenis Bank Garansi Berdasarkan Kegunaannya
1.  Customs Bonds :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea Cukai / Lembaga Pemerintah Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang  diimpor itu akan diekspor kembali.
2.  Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut membatalkan diri secara sepihak. 
3.  Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek, contoh : Kontraktor yg membangun suatu gedung, perlu memberikan Performance Bond kepada pemilik tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan Bank Garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4.  Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik memberikan Uang Muka / Down Payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor telah menerima Uang Muka / Down Payment kemudian ingkar janji.          Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
5.  Retention / Maintenance Bond :
Untuk menjamin adanya perbaikan-2 / perawatan-2 tertentu terhadap bangunan gedung setelah kontraktor menyelesaikan pembangunannya.

Ilustrasi :
Tanggal 1 Agustus 2009 Bank Ayu menerbitkan bank garansi atas permintaan PT. Surabaya yang ditujukan kepada PT Bandung. Nilai bank garansi sebesar Rp. 300.000.000 dengan setoran jaminan deterima 70% yaitu berupa cek Bank Citra Rp. 150.000.000, Cek Bank Ayu yang ditarik oleh sdr Bintang Rp.  20.000.000 dan sisanya tunai, Komisi penerbitan Bank Garansi Rp. 1.000.000 tunai. Bank Garansi ini akan berlaku 4 Bulan sejak tanggal penerbitan.

Jurnalnya :
Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
Kliring 1
Dr. RAR Warkat klg diterima
150.000.000

Kliring 2
     Cr. RAR Warkat klg diterima

150.000.000
Setoran efektif
Dr. Kas
Dr. Giro BI
Dr. Giro sdr Bintang
     Cr. Setoran jaminan Bank Garansi
     Cr. Komisi penerbit Bank Garansi
 41.000.000
150.000.000
 20.000.000



210.000.000
  1.000.000
Pencatatan Administrasi
     Cr. RAR Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo

300.000.000


AKUNTANSI BANK GARANSI
Ø  Jangka waktu bank garansi adalah 1 Agustis 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, Dengan demikian pendapatan yang berasal dari komisi penerbitan bank garansi yang diterima tanggal 1 Agustus 2009harus dialokasikan setiap akhir bulan selama periode bank garansi.
Jurnalnya :
Tanggal
Rekeneing
Debet
Kredit
30 September 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
31 Oktober 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
30 November 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000
31 Desember 2009
Dr. Komisi Penerbitan BG diterma dimuka
     Cr. Pendapatan komisi penerbitan BG
  250.000

  250.000

Pada saat Jatuh Tempo 31 Desember 2009, Kalau sampai dengan jatuh tempo tidak terjadi wanprestasi maka setoran jaminan langsung di kreditkan ke rekening nasabah PT.  Surabaya dan bersama dengan pengkreditan ini, maka rekening administrasi juga harus dinihilkan sebab urusan bank garansi dianggap selesai.

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. RAR Bank Garansi
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. Setoran jaminan BG
      Cr. Giro PT Surabaya


210.000.000

Ada kalanya saat jatuh tempo, casaba belum menghubungi bank, oleh karena itu bank akan membukukan rekening administrative saja yaitu mendebet BG yang diterbitkan dan belum jatuh tempo. Langkah selanjutnya adalah pemunculan rekening baru yaitu bank garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo di posisi kredit. Perhatikan jurnal ini adalah ayat tunggal bukan double entry.

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Cr. Bank Garansi yang diterbitkan dan sudah jatuh tempo

300.000.000

Pada pencairan oleh nasabah :

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. setoran jaminan BG
     Cr. Giro PT Surabaya
210.000.000

210.000.000

Wan prestasi :mewajibkan setoran jaminan BG yang dilakukan oleh PT Surabaya harus dilimpahkan ke PT. Bandung nasabah Bank Ayu Bandung. Sedangkan kekurangannya harus diselesaikan oleh PT. Bandung kalau kekurangannya ditutup dengan beban fironya dan tunainya Rp. 40.000.000, maka pencatatan di Bank Ayu Surabaya adalah :

Tanggal
Rekening
Debet
Kredit
31 Desember 2009
Dr. Bank Garansi yang diterbitkan dan belum jatuh tempo
300.000.000

31 Desember 2009
Dr. Setoran jaminan BG
Dr. Giro
Dr. Kas
    Cr. RAK Cabang Bandung
210.000.000
  50.000.000
  40.000.000



300.000.000

Nah sekarang pertanyaannya mengapa sih Bank berani mengambil resiko ini ?
Yang pertama, Karena adanya Jaminan Lawan (Counter Guarantee) dari pemohon yang nilainya sama dengan nilai Bank Garansi yang diterbitkan Bank. Yang kedua, Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) milik terjamin yang di perbankan disebut Collateral. Yang ketiga, Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum jatuh tempo. Dan terakhir, Penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya. Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan. Intinya pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya. 

AYAM RICA – RICA

  BAHAN : ·          ½ Sayap ayam potong jadi tiga per sayam atau dua ·          1 Tempe potong dadu jangan terlalu kecil juga janga...