Pengertian Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada
mendapat jasa timbal balik langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Unsur-unsur Pajak
- Merupakan
iuran wajib.
- Dipungut
berdasarkan undang-undang.
- Kontraprestasi
secara langsung.
- Untuk
membiayai pengeluaran umum.
Fungsi Pajak
- Fungsi
Budgeter
- Fungsi
Alokasi
- Fungsi
Distribusi
- Fungsi
Regulasi
Pembagian Hukum Pajak
- Hukum
Pajak Material.
- Hukum
Pajak Formal.
Pengelompokan Pajak
Ø
Berdasarkan Golongannya
- Pajak
Langsung.
- Pajak
Tidak Langsung.
Ø
Berdasarkan Sifatnya
- Pajak
Subyektif.
- Pajak
Obyektif.
Ø
Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
- Pajak
Negara.
- Pajak Daerah.
Pengertian Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau
komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses
perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau
komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya
membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah
ekspor.
Jenis Impor Ada 2 :
- Impor
untuk dipakai
- Impor
sementara
Perbedaan
Impor untuk dipakai
|
Impor sementara
|
Dikuasai/dimiliki
oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
|
Tidak dimiliki/dikuasai oleh orang yang
berdomisili di Indonesia.
|
Tidak dimaksudkan
untuk di ekspor kembali.
|
Dimaksudkan untuk di ekspor kembali.
|
Permanen
|
Jangka waktu tertentu.
|
BM dan PDRI
dilunasi.
|
BM dan PDRI ditangguhkan.
|
Tidak dalam
pengawasan pabean.
|
Dalam pengawasan pabean.
|
Tujuan Kebijakan Hambatan Impor
1.
Mengatasi masalah deflasi dan
pengangguran
2.
Menghapuskan defisit dalam
negeri neraca perdagangan
3.
Mensukseskan usaha
mendiversifikasikan perekonomian
4.
Melindungi industri yang baru
berkembang
5.
Melindungi industri dalam
negeri yang berkedudukan terancam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar