Pengertian Pajak
            Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada
mendapat jasa timbal balik langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. 
Unsur-unsur Pajak
- Merupakan
     iuran wajib.
 - Dipungut
     berdasarkan undang-undang.
 - Kontraprestasi
     secara langsung.
 - Untuk
     membiayai pengeluaran umum. 
 
Fungsi Pajak
- Fungsi
     Budgeter
 - Fungsi
     Alokasi
 - Fungsi
     Distribusi
 - Fungsi
     Regulasi 
 
Pembagian Hukum Pajak
- Hukum
     Pajak Material.
 - Hukum
     Pajak Formal. 
 
Pengelompokan Pajak
Ø 
Berdasarkan Golongannya
- Pajak
     Langsung.
 - Pajak
     Tidak Langsung. 
 
Ø 
Berdasarkan Sifatnya
- Pajak
     Subyektif.
 - Pajak
     Obyektif. 
 
Ø 
Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
- Pajak
     Negara.
 - Pajak Daerah.
     
 
Pengertian Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau
komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses
perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau
komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya
membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah
ekspor. 
Jenis Impor Ada 2 :
- Impor
     untuk dipakai
 - Impor
     sementara 
 
Perbedaan
Impor untuk dipakai 
 | 
  
Impor sementara 
 | 
 
Dikuasai/dimiliki
  oleh orang yang berdomisili di Indonesia. 
 | 
  
Tidak dimiliki/dikuasai oleh orang yang
  berdomisili di Indonesia. 
 | 
 
Tidak dimaksudkan
  untuk di ekspor kembali. 
 | 
  
Dimaksudkan untuk di ekspor kembali. 
 | 
 
Permanen 
 | 
  
Jangka waktu tertentu. 
 | 
 
BM dan PDRI
  dilunasi. 
 | 
  
BM dan PDRI ditangguhkan. 
 | 
 
Tidak dalam
  pengawasan pabean.  
 | 
  
Dalam pengawasan pabean. 
 | 
 
Tujuan Kebijakan Hambatan Impor
1.    
Mengatasi masalah deflasi dan
pengangguran 
2.   
Menghapuskan defisit dalam
negeri neraca perdagangan 
3.   
Mensukseskan usaha
mendiversifikasikan perekonomian 
4.   
Melindungi industri yang baru
berkembang 
5.   
Melindungi industri dalam
negeri yang berkedudukan terancam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar