Halaman

PERPAJAKAN DAN IMPOR


Pengertian Pajak
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal balik langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur Pajak
  1. Merupakan iuran wajib.
  2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
  3. Kontraprestasi secara langsung.
  4. Untuk membiayai pengeluaran umum.
Fungsi Pajak
  1. Fungsi Budgeter
  2. Fungsi Alokasi
  3. Fungsi Distribusi
  4. Fungsi Regulasi
Pembagian Hukum Pajak
  1. Hukum Pajak Material.
  2. Hukum Pajak Formal.
Pengelompokan Pajak
Ø  Berdasarkan Golongannya
  1. Pajak Langsung.
  2. Pajak Tidak Langsung.
Ø  Berdasarkan Sifatnya
  1. Pajak Subyektif.
  2. Pajak Obyektif.
Ø  Berdasarkan Lembaga Pemungutannya
  1. Pajak Negara.
  2. Pajak Daerah.

Pengertian Impor
Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor.
Jenis Impor Ada 2 :
  1. Impor untuk dipakai
  2. Impor sementara
Perbedaan


Impor untuk dipakai
Impor sementara
Dikuasai/dimiliki oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Tidak dimiliki/dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
Tidak dimaksudkan untuk di ekspor kembali.
Dimaksudkan untuk di ekspor kembali.
Permanen
Jangka waktu tertentu.
BM dan PDRI dilunasi.
BM dan PDRI ditangguhkan.
Tidak dalam pengawasan pabean.
Dalam pengawasan pabean.

Tujuan Kebijakan Hambatan Impor
1.     Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran
2.    Menghapuskan defisit dalam negeri neraca perdagangan
3.    Mensukseskan usaha mendiversifikasikan perekonomian
4.    Melindungi industri yang baru berkembang
5.    Melindungi industri dalam negeri yang berkedudukan terancam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYAM RICA – RICA

  BAHAN : ·          ½ Sayap ayam potong jadi tiga per sayam atau dua ·          1 Tempe potong dadu jangan terlalu kecil juga janga...