Halaman

SISTIM KLIRING NASIONAL BANK INDONESIA


DASAR HUKUM :
Peraturan Bank Indonesia no 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret 2010 dan berlaku mulai 30 April 2010.

KLIRING Adalah Pertukaran Data Keuangan Elektronik dan atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Pada prinsipnya DKE dengan Warkat adalah sama. DKE adalah fisik warkat yang diinputkan pada program SKN (Sistim Kliring Nasional) di komputer Bank peserta kliring yang hasilnya langsung on line dengan Bank Indonesia. Hasil dari inputan adalah berupa Daftar seluruh Warkat yang diinput tadi, sedangkan fisik warkat baru diserahkan ke Bank Indonesia pada siang hari. 

WARKAT KLIRING : Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau  untuk keuntungan rekening nasabah atau Bank itu sendiri melalui Kliring, seperti :
1.     Cek dan Bilyet Giro.
2. Nota Debet : warkat yang digunakan untuk menagih dana pada satu bank untuk keuntungan satu Bank lainnya.

PESERTA KLIRING :
Bank yang terdaftar pada Penyelenggara Kliring Nasional (Bank Indonesia) untuk mengikuti Kliring dibagi menjadi 2 yaitu:

Peserta Langsung : Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya sendiri, dengan syarat :
·        Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·         Kantor Cabang Pembantu (Capem) dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi di Wilayah Kliring yang berbeda dari kantor cabang induknya
Peserta Tidak Langsung : Yaitu Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan Bank yang sama, dengan syarat :
·    Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya yang berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
·    Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.

JENIS KLIRING DIBAGI MENJADI 2 : Kliring debet dan Kliring Kredit

A.   KLIRING DEBET
·         Kliring penyerahan yaitu menyerahkan warkat Bank Lain (setelah sebelumnya warkat tersebut diinput di SKN untuk menjadi DKE).
·         Kliring pengembalian yaitu pemberitahuan penolakan oleh Bank Penerima apabila warkat tadi tidak dapat dibayar.
·         Nota Debet yaitu penagihan biaya antar Bank, misalnya : transfer dari Giro BI “Bank  A” ke Giro BI “Bank B” karena Bank B kekurangan likuiditas.


CONTOH PROSES KLIRING DEBET (atas perintah nasabah) :
Nasabah Bank A Surabaya menerima Bilyet Giro dari nasabah Bank D Surabaya senilai Rp. 3.000.000.
  



Dalam hal ini :
1.     Bank A sebagai Bank yang melakukan penagihan.
2.    Bank D sebagai Bank yang harus melakukan pembayaran.
3.  Mekanisme penyelesaian penagihan dan pembayaran tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia.
4.    Penyelesaian oleh Bank Indoensia dilakukan dengan cara melakukan pemindahbukuan dengan memotong Giro BI Bank D dan menambahkan pada Giro BI Bank A.

Pertanyaanya : Kapan sih Bank A bisa secara efektif menggunakan Dana hasil dari Kliring Debet tersebut ?
Nah ini mekanisme :
1.  Pemotongan saldo Giro Bank D dan penambahan saldo Giro Bank A oleh Bank Indoensia dilakukan pada hari yang sama saat menerima DKE dari A, jurnal :
            dr.   Giro Bank D
            cr.                   Giro Bank A
2.   Bila keesokan harinya terjadi penolakan atas sebagian dari DKE kemarin, maka Bank Indonesia pada saat menerima pemberitahuan penolakan dari Bank D akan menjurnal :
            dr.   Bank A
            cr.                   Giro Bank D 

Sekalipun Bank Indonesia menerima fisik warkat dari Bank Peserta Kliring dan rekap dari fisik warkat tersebut, namun jumlah dana yang akan diperhitungkan dalam menambah atau mengurang saldo Giro Bank Peserta Kliring adalah berdasarkan Data Keuangan Elektronik  (DKE) yang diterima Bank Indoensia.

Nah truss Bagaimana nih bila terjadi selisih nominal antara fisik dengan DKE ? maka caranya :
1.   Selisih Kurang (DKE < dari warkat) : Bank yang melakukan penyerahan warkat akan melakukan Kliring Debet (batch 2) kepada Bank Indonesia , mekanisme tetap melalui DKE tanpa diikuri penyerahan fisik.
2.    Selsisih Lebih (DKE > dari warkat) : Bank Peserta Kliring akan mengirim Nota Debet kepada Bank Indonesia memalui DKE tanpa ada penyerahan fisik warkat.


B.    KLIRING KREDIT :
·         Digunakan untuk transaksi transfer antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless) ke Bank Indonesia.
·         Aplikasi transfer yang dibuat Nasabah langsung diinput pada SKN untuk menjadi DKE.
·         Pada Kliring Kredit, tidak ada tolakan dari Bank Penerima Kliring Kedit.


PROSES KLIRING KREDIT (tanpa penyerahan fisik warkat)



Proses Penerimaan Kliring Kredit :
1.  DKE atas Kliring Kredit yang dikirim oleh Bank Peserta Kliring akan diterima oleh Bank Indonesia dikota yang sama dengan Bank pengirim.
2. Oleh Bank Indonesia setempat selanjutnya DKE tersebut diteruskan ke Bank Indonesia Pusat di Jakarta.
3.  Bank Indonesia Pusat akan mengirimkan DKE kepada Kantor Pusat Bank Peserta Kliring yang menjadi Bank tujuan dari Kliring Kredit tersebut.
4.    Kantor Pusat Bank Penerima Kliring Kredit akan menginput DKE tadi secara otomatis ke pada masing-masing Cabang tujuan (Bila Bank tersebut telah menggunakan sistem secara otomatis).
5.    Bila belum dilakukan secara otomatis, maka Kantor Pusat akan mengirim DKE tadi ke masing-masing Cabang tujuan melalui Email.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYAM RICA – RICA

  BAHAN : ·          ½ Sayap ayam potong jadi tiga per sayam atau dua ·          1 Tempe potong dadu jangan terlalu kecil juga janga...