DASAR
HUKUM :
Peraturan Bank Indonesia no 12/5/PBI/2010 tanggal 12
Maret 2010 dan berlaku mulai 30 April 2010.
KLIRING
Adalah Pertukaran Data Keuangan Elektronik dan atau warkat antar peserta kliring
baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Pada prinsipnya DKE dengan Warkat adalah
sama. DKE adalah fisik warkat yang diinputkan pada program SKN (Sistim Kliring
Nasional) di komputer Bank peserta kliring yang hasilnya langsung on line
dengan Bank Indonesia. Hasil dari inputan adalah berupa Daftar seluruh Warkat
yang diinput tadi, sedangkan fisik warkat baru diserahkan ke Bank Indonesia
pada siang hari.
WARKAT
KLIRING : Alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk keuntungan rekening nasabah atau
Bank itu sendiri melalui Kliring, seperti :
1.
Cek dan Bilyet Giro.
2. Nota Debet : warkat yang digunakan untuk menagih
dana pada satu bank untuk keuntungan satu Bank lainnya.
PESERTA
KLIRING :
Bank yang terdaftar pada Penyelenggara Kliring
Nasional (Bank Indonesia) untuk mengikuti Kliring dibagi menjadi 2 yaitu:
Peserta
Langsung
: Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan
menggunakan identitasnya sendiri, dengan syarat :
· Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan
kantor dari Bank Indonesia.
·
Kantor Cabang Pembantu (Capem) dari Bank yang
kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
· Kantor Cabang Pembantu dari Bank yang kantor
pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari Bank
Indonesia untuk beroperasi di Wilayah Kliring yang berbeda dari kantor cabang
induknya
|
Peserta
Tidak Langsung
: Yaitu Peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan Bank yang
sama, dengan syarat :
· Kantor Cabang yang telah memperoleh ijin pembukaan
kantor dari Bank Indonesia.
· Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor
pusatnya yang berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
· Kantor Cabang Pembantu dari bank yang kantor
pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank Indonesia.
|
JENIS
KLIRING DIBAGI MENJADI 2 : Kliring debet dan Kliring Kredit
A.
KLIRING
DEBET
·
Kliring penyerahan yaitu menyerahkan warkat Bank
Lain (setelah sebelumnya warkat tersebut diinput di SKN untuk menjadi DKE).
·
Kliring pengembalian yaitu pemberitahuan penolakan
oleh Bank Penerima apabila warkat tadi tidak dapat dibayar.
·
Nota Debet yaitu penagihan biaya antar Bank, misalnya
: transfer dari Giro BI “Bank A” ke Giro
BI “Bank B” karena Bank B kekurangan likuiditas.
CONTOH
PROSES KLIRING DEBET (atas perintah nasabah) :
Nasabah Bank A Surabaya menerima Bilyet Giro dari
nasabah Bank D Surabaya senilai Rp. 3.000.000.
Dalam
hal ini :
1.
Bank A sebagai Bank yang melakukan penagihan.
2.
Bank D sebagai Bank yang harus melakukan pembayaran.
3. Mekanisme penyelesaian penagihan dan pembayaran
tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia.
4.
Penyelesaian oleh Bank Indoensia dilakukan dengan
cara melakukan pemindahbukuan dengan memotong Giro BI Bank D dan menambahkan
pada Giro BI Bank A.
Pertanyaanya
: Kapan sih Bank A bisa secara efektif menggunakan Dana hasil dari Kliring
Debet tersebut ?
Nah
ini mekanisme :
1. Pemotongan saldo Giro Bank D dan penambahan saldo
Giro Bank A oleh Bank Indoensia dilakukan pada hari yang sama saat menerima DKE
dari A, jurnal :
dr. Giro Bank D
cr. Giro Bank A
2. Bila keesokan harinya terjadi penolakan atas
sebagian dari DKE kemarin, maka Bank Indonesia pada saat menerima pemberitahuan
penolakan dari Bank D akan menjurnal :
dr. Bank A
cr. Giro Bank D
Sekalipun Bank Indonesia menerima fisik warkat dari
Bank Peserta Kliring dan rekap dari fisik warkat tersebut, namun jumlah dana
yang akan diperhitungkan dalam menambah atau mengurang saldo Giro Bank Peserta
Kliring adalah berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Bank Indoensia.
Nah truss Bagaimana nih bila terjadi selisih nominal
antara fisik dengan DKE ? maka caranya :
1. Selisih Kurang (DKE < dari warkat) : Bank yang
melakukan penyerahan warkat akan melakukan Kliring Debet (batch 2) kepada Bank
Indonesia , mekanisme tetap melalui DKE tanpa diikuri penyerahan fisik.
2.
Selsisih Lebih (DKE > dari warkat) : Bank Peserta
Kliring akan mengirim Nota Debet kepada Bank Indonesia memalui DKE tanpa ada
penyerahan fisik warkat.
B.
KLIRING
KREDIT :
·
Digunakan untuk transaksi transfer antar bank tanpa
disertai penyampaian fisik warkat (paperless) ke Bank Indonesia.
·
Aplikasi transfer yang dibuat Nasabah langsung
diinput pada SKN untuk menjadi DKE.
·
Pada Kliring Kredit, tidak ada tolakan dari Bank
Penerima Kliring Kedit.
PROSES
KLIRING KREDIT (tanpa penyerahan fisik warkat)
Proses Penerimaan Kliring Kredit :
1. DKE atas Kliring Kredit yang dikirim oleh Bank
Peserta Kliring akan diterima oleh Bank Indonesia dikota yang sama dengan Bank
pengirim.
2. Oleh Bank Indonesia setempat selanjutnya DKE
tersebut diteruskan ke Bank Indonesia Pusat di Jakarta.
3. Bank Indonesia Pusat akan mengirimkan DKE kepada
Kantor Pusat Bank Peserta Kliring yang menjadi Bank tujuan dari Kliring Kredit
tersebut.
4.
Kantor Pusat Bank Penerima Kliring Kredit akan
menginput DKE tadi secara otomatis ke pada masing-masing Cabang tujuan (Bila
Bank tersebut telah menggunakan sistem secara otomatis).
5.
Bila belum dilakukan secara otomatis, maka Kantor
Pusat akan mengirim DKE tadi ke masing-masing Cabang tujuan melalui Email.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar