Halaman

CEK DAN BILYET GIRO


PERBEDAAN CEK DAN BILYET GIRO

REKENING KORAN / GIRO
          GIRO  (UU Perbankan No. 10 thn 1998) :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek dan bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

SIFAT REKENING KORAN / GIRO
1.     Sumber dana jangka pendek (dapat ditarik setiap saat).
2.     Sumber dana dengan biaya murah karena suku bunga paling rendah diantara jenis sumber dana lainnya.
3.     Boleh dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha.
4.     Ada pembatasan penarikan berupa ketentuan saldo minimal.
5.     Pelanggaran atas ketentuan saldo minimal, akan dikenakan denda dengan besaran tergantung pada kebijakan masing-2 bank.
6.     Bank dapat memberikan fasilitas overdraft yaitu penarikan melebihi saldo yang ada, berdasarkan pertimbangan bank.

Cara membaca Mutasi Rekening Koran / Giro :
1.     Mutasi debet artinya :
Pengurangan saldo dana nasabah yang disimpan pada Bank.
2.     Mutasi kredit artinya :
Penambahan saldo  dana nasabah yang disimpan di Bank.
Laporan Rekening Koran adalah Laporan Bank sehingga cara membaca mutasi yang ada dilihat dari sisi Bank. Karena merupakan Laporan Bank dan Giro adalah salah satu sumber dana Bank yang dalam Neraca ada disisi Pasiva, maka penambahan  maupun pengrangan saldo mengikuti akuntansi pasiva. Berikut ini penampakan dalam Neraca :

NERACA
PER 31 DESEMBER 2009
AKTIVA LANCAR :
KEWAJIBAN LANCAR :
Kas
Giro BI
Giro Bank A
Invts. Jangka Pendek
Pinjaman Yang Diberikan
Uang Muka
Biaya Dibayar Dimuka
Tabungan
Rekening Koran
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Titipan Transfer
Hutang Biaya
Bag. Htg. Jk. Pjg yang Lancar
AKTIVA TETAP :           
Tanah
Gedung
Akm. Penystn Gedung
Kendaraan
Akm.Penystn. KendaraanI
Inventaris
Akm.Penystn. Inventaris

1.   CEK           
     Surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut dalam cek atau kepada pemegang cek.
Jenis-jenis Cek :
          Cek atas nama (nama penerima  tertulis di dalam cek tersebut).
          Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
          Cek silang (cek disilang 2 x maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
          Cek kosong

2.   BILYET GIRO    :
Surat perintah pemindahbukuan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak yang namanya disebut dalam bilyet giro tersebut. Karena merupakan pemindahbukuan , maka pada saat menyerahkan bilyet giro tidak dapat diterima secara tunai. Penerimaan secara tunai baru dapat dilakukan setelah dana efektif masuk kedalam rekening yang dituju dan ditarik dengan sarana cek.

Berikut ini perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro :

No
Uraian
Cek
BG
1
Masa berlaku
70 hr sejak tanggal dibuka
70 hr sejak tanggal efektif
2
Jumlah Tanggal
1 yaitu tanggal dibuka
ada 2 : tanggal dibuka & tanggal efektif
3
Penerimaan
tunai / permindahbukuan
pemindahbukuan
4
Yang Menerima
siapa saja
yang namanya tertulis dlm BG








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AYAM RICA – RICA

  BAHAN : ·          ½ Sayap ayam potong jadi tiga per sayam atau dua ·          1 Tempe potong dadu jangan terlalu kecil juga janga...