PERBEDAAN CEK DAN BILYET
GIRO
REKENING
KORAN / GIRO
•
GIRO (UU Perbankan No.
10 thn 1998) :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek dan bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
SIFAT
REKENING KORAN / GIRO
1. Sumber dana jangka pendek
(dapat ditarik setiap saat).
2. Sumber dana dengan biaya
murah karena suku bunga paling rendah diantara jenis sumber dana lainnya.
3. Boleh dimiliki oleh
perorangan maupun badan usaha.
4. Ada pembatasan penarikan
berupa ketentuan saldo minimal.
5. Pelanggaran atas ketentuan
saldo minimal, akan dikenakan denda dengan besaran tergantung pada kebijakan
masing-2 bank.
6. Bank dapat memberikan
fasilitas overdraft yaitu penarikan melebihi saldo yang ada, berdasarkan
pertimbangan bank.
Cara membaca Mutasi
Rekening Koran / Giro :
1. Mutasi debet artinya :
Pengurangan saldo dana nasabah yang disimpan pada
Bank.
2. Mutasi kredit artinya :
Penambahan saldo
dana nasabah yang disimpan di Bank.
Laporan
Rekening Koran
adalah Laporan Bank sehingga cara membaca mutasi yang ada dilihat dari sisi
Bank. Karena merupakan Laporan Bank dan Giro adalah salah satu sumber dana Bank
yang dalam Neraca ada disisi Pasiva, maka penambahan maupun pengrangan saldo mengikuti akuntansi
pasiva. Berikut ini penampakan dalam Neraca :
NERACA
|
|
PER
31 DESEMBER 2009
|
|
AKTIVA LANCAR :
|
KEWAJIBAN LANCAR :
|
Kas
Giro BI
Giro Bank A
Invts. Jangka
Pendek
Pinjaman Yang
Diberikan
Uang Muka
Biaya Dibayar
Dimuka
|
Tabungan
Rekening Koran
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Titipan Transfer
Hutang Biaya
Bag. Htg. Jk. Pjg yang Lancar
|
AKTIVA
TETAP :
Tanah
Gedung
Akm. Penystn Gedung
Kendaraan
Akm.Penystn.
KendaraanI
Inventaris
Akm.Penystn.
Inventaris
|
1.
CEK
Surat perintah bayar tanpa syarat dari
nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut
dalam cek atau kepada pemegang cek.
Jenis-jenis Cek :
•
Cek
atas nama (nama penerima tertulis di
dalam cek tersebut).
•
Cek
atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang memegang cek tersebut dapat
mencairkannya).
•
Cek
silang (cek disilang 2 x maka cek tersebut berubah menjadi BG (Biyet Giro).
•
Cek
kosong
2.
BILYET GIRO :
Surat perintah pemindahbukuan untuk memindahkan
sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada pihak yang namanya
disebut dalam bilyet giro tersebut. Karena merupakan pemindahbukuan , maka pada
saat menyerahkan bilyet giro tidak dapat diterima secara tunai. Penerimaan
secara tunai baru dapat dilakukan setelah dana efektif masuk kedalam rekening
yang dituju dan ditarik dengan sarana cek.
Berikut ini perbedaan
antara Cek dan Bilyet Giro :
No
|
Uraian
|
Cek
|
BG
|
1
|
Masa berlaku
|
70 hr sejak tanggal dibuka
|
70 hr sejak tanggal efektif
|
2
|
Jumlah Tanggal
|
1 yaitu tanggal dibuka
|
ada 2 : tanggal dibuka & tanggal efektif
|
3
|
Penerimaan
|
tunai / permindahbukuan
|
pemindahbukuan
|
4
|
Yang Menerima
|
siapa saja
|
yang namanya tertulis dlm BG
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar